Sabtu, 03 Mei 2008

Ringtone Ayat Dilarang

Bagi kalian yang memiliki handphone dengan nada panggil berupa bacaan ayat suci Al Qur’an, ada baiknya kalian simak berita ini. Majelis Mujamma’ al Fiqhi al Islami yang menginduk kepada Rabithah ‘Alam al Islami telah melarang menjadikan bacaan ayat Al Qur’an sebagai ringtone yang digunakan sebagai nada dering.

Fatwa ini dikeluarkan pada rabu 11 November 2007 dari hasil muktamar ke-19 di Makkah (dah cukup lama ya). Beberapa narasumber yang berbicara diantaranya Doktor Wahbah Musthafaaz Zuhaili, menyatakan bahwa Al Qur’an adalah Kalamullah yang agung. Harus dihormati dan dijaga dengan semua adab-adabnya. Menjadikan bacaan Al Qur’an sebagai bunyi nada dering dinyatakan sebagai tindakan tidak pantas terhadap Al Qur’an. Sebab pada saat berbunyi sangat mungkin bacaan tersebut diputus. Juga nada bacaan tersebut bisa berbunyi dimana saja, termasuk mungkin ditempat-tempat kotor. Atas dasar inilah majelis memutuskan HARAMnya menjadikan bacaan Al Qur’an sebagai nada dering atau nada panggil.

Tidak ada komentar: